top of page

Sunat Dalam Islam




Khitan dan Fitrah dalam Islam


Kesempurnaan agama Islam sungguh tercermin di segala lini kehidupan termasuk didalamnya mengenai beberapa tuntunan bagaimana tubuh dijaga dan dipelihara fitrah serta kesehatannya. Khitan termasuk ke dalam fitrah badan atau fitrah amaliyyah yang pokok dan utama. Fitrah amaliyyah artinya sunnah yang merupakan ajaran agama para Nabi ‘alaihimussalam dalam hal menyucikan badan.Hal lain yang termasuk fitrah amaliyah ini tertera dalam hadits di bawah


الْفِطْرَةُخَمْسٌ – أَوْخَمْسٌمِنَالْفِطْرَةِ – الْخِتَانُوَالاِسْتِحْدَادُوَتَقْلِيمُالأَظْفَارِوَنَتْفُالإِبْطِوَقَصُّالشَّارِب

“Fitrah itu ada lima perkara :khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).


Fitrah amaliyah ini saling mendukung dan menguatkan dengan fitrah yang berkaitan dengan hati, yaitu ma’rifatullah (mengenal Allah) dan mencintai-Nya serta mengutamakan-Nya lebih dari yang selain-Nya.


Dalam bahasa arab, khitan berasal dari kata benda (bentuk masdar) dari fi’il madi khatana yang berarti memotong. Secara terminologi syariah Islam, khitan bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutup hasyafah (kepala zakar) kemaluan laki-laki sehingga semua hasyafah terbuka. Sedang bagi wanita khitan adalah memotong bagian bawah kulit yang disebut nawat yang berada di bagian atas faraj (kemaluan perempuan). Khitan bila dilakukan pada wanita dinamakan ‘Khifdhon’. Dikatakan ‘Khotantu algulam khitanan dan Khofidhtul jariyah khifdhon (anak kecil laki-laki dikhitan dan anak kecil perempuan disunat). Bagi lelaki juga dinamakan ‘I’dzaran’ sementara dinamakan ‘Aglaf dan Aqlaf bagi yang belum berkhitan.


Khitan dalam Al-quran dan Hadits.


Dalam Al-quran terdapat perintah untuk mengikuti agama Ibrahim yang hanif dan ajaran Rasulullah seperti pada surat An Nahl ayat 123. Adapun khitan itu sendiri secara gamblang disebutkan dalam hadits merupakan salah satu ajaran yang dilakukan sejak nabi Ibrahim alaihi wa salam dan dilakukan pula oleh nabi Muhammad shalallahu alaihi wasalam.


ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (123)


Artinya:

Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (16: 123)


Beberapa hadits secara langsung menunjukkan khitan termasuk perbuatan yang dicontohkan rasulullah SAW


"Ada empat perkara yang termasuk sunnah-sunnah para Rasul yaitu: khitan, memakai wangi-wangian, bersiwak dan menikah." (HR. Turmudzi dan Ahmad)

“Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah.” ( Hadits riwayat Abu Dawud )


“Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.” ( Hadits Baihaqi)

Dan hadits yang menunjukkan khitan telah dilakukan sejak sekian lama oleh nabi Ibrahim as. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,


اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.”


Hukum Khitan dalam Islam


Dalam kitab fiqh sunnah ada 3 pendapat mengenai hukum khitan

  1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan

  2. Sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan

  3. Wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan

Yang lebih tepat, hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki , dan bagi wanita merupakan kemuliaan namun hukumnya tidak wajib. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama”. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syu’bi, Rabi’ah, Al Auza’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan ulama-ulama lainnya rahimahumullah.


Pada laki-laki khitan diperlukan untuk memastikan najis tidak tertempel di badan sebagai syarat sah shalat sebab jika tidak dikhitan, air seni dapat tekumpul pada lubang kulup (preputium) dan hal itu menjadikan najis. Adapun pada wanita khitan hanya untuk mengurangi syahwatnya sehingga merupakan bentuk kemuliaan namun tidak diwajibkan.


Artikel kerjasama dengan Doctormums (www.doctormums.com)


Sumber bacaan :Shahih Muslim Imam An Nawawi, Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, dan Shahih Fiqh Sunnah, www.islamqa.info

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page